081-80794-5000 bcmataram@customs.go.id

KETENTUAN UMUM EKSPOR

Apa itu ekspor?

EKSPOR adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Sedangkan barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.

Dalam kegiatan ekspor DJBC lebih mengedepankan pelayanan yang prima. Hal tersebut sejalan dengan amanat yang ditetapkan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bahwa dalam upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi eksportir. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin.

Berdasarkan pertimbangan untuk melindungi kepentingan nasional, antara lain untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindung kelestarian sumberdaya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastic dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, atas barang ekspor dapat dikenakan pungutan dalam bentuk bea keluar.

Dengan pertimbangan yang sama, terhadap barang-barang tertentu, pemerintah juga memberlakukan pembatasan ataupun pelarangan atas ekspor barang-barang tertentu, rotan, produk perikanan, biji kakao, dan lain-lain.

Disamping dikenal karena keindahan alamnya, Bali juga dikenal memiliki banyak perajin yang mampu menghasilkan karya-karya yang unik dan mempunyai nilai seni tinggi. Hasil kerajinan tersebut, baik yang diproduksi secara massal maupun home industry, telah berhasil masuk kepasar internasional dan memberikan sumbangan devisa yang cukup besar bagi Indonesia.

KPPBC TMP Ngurah Rai mendukung pertumbuhan industri kerajinan tersebut melalui berbagai kebijakan dan peraturan di bidang ekspor yang bertujuan untuk mendorong ekspor dari Bali agar perajin dan pengusaha lokal Bali dapat bersaing di dunia.

Peta Situs

Kebijakan Privasi

Syarat dan Ketentuan

Hubungi Kami

Kantor Bea Cukai Mataram

Alamat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Mataram

TENTANG KAMI

Alamat : Jl. Yos Sudarso No.14 Ampenan

Jam Kerja :

Senin –  Kamis =

Jum’at               =

KONTAK

Whatsapp     : 081-80794-5000
Telp               : 0370-635403
Email             : bc.mataram@gmail.com

IKUTI KAMI

Open chat
Butuh bantuan?
Halo. Ada yang bisa kami bantu?