PEMBATALAN EKSPOR
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Permohonan pembatalan PEB diajukan kepada kepala kantor pabean dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak keberangkatan sarkut yang tercantum di outward manifest. Apabila atas pembatalan ekspor tersebut Eksportir tidak melaporkan atau terlambat melaporkan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Peta Situs
Kebijakan Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Kantor Bea Cukai Mataram
Alamat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Mataram
TENTANG KAMI
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.14 Ampenan
Jam Kerja :
Senin – Kamis =
Jum’at =
KONTAK
Whatsapp : 081-80794-5000
Telp : 0370-635403
Email : bc.mataram@gmail.com