081-80794-5000 bcmataram@customs.go.id

TOKO BEBAS BEA

Apa yang dimaksud dengan Toko Bebas Bea?

TOKO BEBAS BEA (TBB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.

Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:

  1. Terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
  2. Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;
  3. Tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
  4. Tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; atau
  5. Dalam kota. TPB harus memiliki ruang penimbunan dan ruang penjualan.

Berapa lama jangka waktu pemberian ijin TBB?

  1. Ijin Toko Bebas Bea (TBB) dapat diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Apa saja persyaratan mendapatkan ijin TBB?

  1. Surat Permohonan Izin Penyelenggara Toko Bebas Bea (TBB) Sekaligus Pengusaha TBB;
  2. Fotokopi akte pendirian badan usaha;
  3. Fotokopi pengesahan akta pendirian badan usaha oleh pejabat yang berwenang;
  4. Fotokopi surat izin usaha perdagangan;
  5. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha;
  6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan;
  7. Fotokopi NPWP;
  8. Fotokopi Surat Pengukuhan sebagai PKP;
  9. Fotokopi SPT Tahunan PPh WP Badan tahun terakhir, bukti penerimaan surat dari KPP;
  10. Fotokopi Kartu identitas penanggung jawab berupa KTP/KITAS;
  11. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
  12. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
  13. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi;
  14. Fotokopi dokumen lingkungan hidup;
  15. Surat pernyataan mengenai jenis barang yang akan ditimbun/dijual di TBB;
  16. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Toko Bebas Bea (TBB) dan rencana tataletak/denah bangunan dalam lokasi TBB;
  17. Paparan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory);
  18. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBC) (dalam hal menimbun barang kena cukai).

Dalam hal apa pengusaha Toko Bebas Bea (TBB) harus mengajukan perubahan isi SKEP Izin TBB?

  1. Terjadi perubahan nama, alamat, dan/atau NPWP Pengusaha TBB;
  2. Terjadi perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab Toko Bebas Bea;
  3. Terjadi perubahan luas lokasi Toko Bebas Bea; dan/atau;
  4. Terjadi perubahan jenis barang yang ditimbun di TBB.

Siapa sajakah orang yang berhak membeli di TBB?

  1. TBB di Bandara/Pelabuhan Utama:
  2. Penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri.dengan menunjukkan Passport dan Boarding Pass Toko Bebas Bea (TBB) Dalam Kota;
  3. Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik dengan menggunakan kartu kendali;
  4. Pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia dengan menggunakan kartu kendali;
  5. Turis asing yang akan keluar dari Daerah Pabean.

Apa saja Kewajiban yang harus dilakukan TBB?

  1. Memasang tanda nama perusahaan;
  2. Menyediakan ruang kerja, sarana kerja untuk pengawasan DJBC;
  3. Membuat rekapitulasi (laporan) bulanan;
  4. Memisahkan penimbunan barang asal impor dan lokal;
  5. Mendayagunakan IT Inventory;
  6. Memiliki NPPBKC apabila menimbun BKC;
  7. Menyediakan sarana untuk PDE;
  8. Mengajukan permohonan perubahan ijin apabila data berubah;
  9. Melakukan pencacahan minimal 1 tahun sekali;
  10. Mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum berakhir;
  11. Menyelenggarakan pembukuan;
  12. Menyimpan dokumen dalam kurun waktu 10 tahun;
  13. Menyerahkan dokumen dalam rangka pemeriksaan pabean dan pajak;
  14. Meneliti dan mendata oarang yang membeli di TBB;
  15. Melekati BKC dengan label tanda pengawasan cukai.

 

Peta Situs

Kebijakan Privasi

Syarat dan Ketentuan

Hubungi Kami

Kantor Bea Cukai Mataram

Alamat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Mataram

TENTANG KAMI

Alamat : Jl. Yos Sudarso No.14 Ampenan

Jam Kerja :

Senin –  Kamis =

Jum’at               =

KONTAK

Whatsapp     : 081-80794-5000
Telp               : 0370-635403
Email             : bc.mataram@gmail.com

IKUTI KAMI

Open chat
Butuh bantuan?
Halo. Ada yang bisa kami bantu?