TOKO BEBAS BEA
Apa yang dimaksud dengan Toko Bebas Bea?
TOKO BEBAS BEA (TBB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
- Terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
- Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;
- Tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
- Tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; atau
- Dalam kota. TPB harus memiliki ruang penimbunan dan ruang penjualan.
Berapa lama jangka waktu pemberian ijin TBB?
- Ijin Toko Bebas Bea (TBB) dapat diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Apa saja persyaratan mendapatkan ijin TBB?
- Surat Permohonan Izin Penyelenggara Toko Bebas Bea (TBB) Sekaligus Pengusaha TBB;
- Fotokopi akte pendirian badan usaha;
- Fotokopi pengesahan akta pendirian badan usaha oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi surat izin usaha perdagangan;
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha;
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Surat Pengukuhan sebagai PKP;
- Fotokopi SPT Tahunan PPh WP Badan tahun terakhir, bukti penerimaan surat dari KPP;
- Fotokopi Kartu identitas penanggung jawab berupa KTP/KITAS;
- Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
- Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
- Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi;
- Fotokopi dokumen lingkungan hidup;
- Surat pernyataan mengenai jenis barang yang akan ditimbun/dijual di TBB;
- Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Toko Bebas Bea (TBB) dan rencana tataletak/denah bangunan dalam lokasi TBB;
- Paparan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory);
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBC) (dalam hal menimbun barang kena cukai).
Dalam hal apa pengusaha Toko Bebas Bea (TBB) harus mengajukan perubahan isi SKEP Izin TBB?
- Terjadi perubahan nama, alamat, dan/atau NPWP Pengusaha TBB;
- Terjadi perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab Toko Bebas Bea;
- Terjadi perubahan luas lokasi Toko Bebas Bea; dan/atau;
- Terjadi perubahan jenis barang yang ditimbun di TBB.
Siapa sajakah orang yang berhak membeli di TBB?
- TBB di Bandara/Pelabuhan Utama:
- Penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri.dengan menunjukkan Passport dan Boarding Pass Toko Bebas Bea (TBB) Dalam Kota;
- Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik dengan menggunakan kartu kendali;
- Pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia dengan menggunakan kartu kendali;
- Turis asing yang akan keluar dari Daerah Pabean.
Apa saja Kewajiban yang harus dilakukan TBB?
- Memasang tanda nama perusahaan;
- Menyediakan ruang kerja, sarana kerja untuk pengawasan DJBC;
- Membuat rekapitulasi (laporan) bulanan;
- Memisahkan penimbunan barang asal impor dan lokal;
- Mendayagunakan IT Inventory;
- Memiliki NPPBKC apabila menimbun BKC;
- Menyediakan sarana untuk PDE;
- Mengajukan permohonan perubahan ijin apabila data berubah;
- Melakukan pencacahan minimal 1 tahun sekali;
- Mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum berakhir;
- Menyelenggarakan pembukuan;
- Menyimpan dokumen dalam kurun waktu 10 tahun;
- Menyerahkan dokumen dalam rangka pemeriksaan pabean dan pajak;
- Meneliti dan mendata oarang yang membeli di TBB;
- Melekati BKC dengan label tanda pengawasan cukai.
Peta Situs
Kebijakan Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Kantor Bea Cukai Mataram
Alamat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Mataram
TENTANG KAMI
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.14 Ampenan
Jam Kerja :
Senin – Kamis =
Jum’at =
KONTAK
Whatsapp : 081-80794-5000
Telp : 0370-635403
Email : bc.mataram@gmail.com