081-80794-5000 bcmataram@customs.go.id

FASILITAS CUKAI

Fasilitas apa saja yang ada pada Cukai?

  1. TIDAK DIPUNGUT CUKAI, yaitu obyek cukai dikecualikan dari kategori barang kena cukai atau subyek cukai bukan termasuk sebagai subyek yang harus menanggung beban cukai dengan alasan penghindaran cukai berganda, azas domisili dalam pungutan cukai dan juga akibat adanya kemusnahan atau kerusakan BKC.
  2. PEMBEBASAN CUKAI, yaitu suatu bentuk fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha tempat penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuaran, atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Dalam konsep pembebasan cukai, obyek cukai pada dasarnya adalah BKC yang terutang cukai, hanya saja karena adanya kebijakan-kebijakan tertentu dari pemerintah maka subyek cukai dapat dikecualikan dari kewajiban membayar cukai yang terutang.

 

Jenis Barang Kena Cukai (BKC) apa saja yang dapat diberikan fasilitas tidak dipungut Cukai?

  1. Tembakau Iris Tradisional;
  2. MMEA tradisional;
  3. BKC yang diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean;
  4. BKC yang diekspor;
  5. BKC yang dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan;
  6. BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai;
  7. BKC yang telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.

 

Jenis Barang Kena Cukai (BKC) apa saja yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Cukai?

  1. Yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
  2. Untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  3. Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  4. Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
  5. Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
  6. Yang dipergunakan untuk tujuan sosial;
  7. Yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat.

 

Berapakah batasan pembebasan cukai yang dapat diberikan atas Barang Kena Cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, ,kiriman dari luar negeri dan bangsa asing yang bertugas badan atau organisasi internatsional di Indonesia?

  1. UNTUK PENUMPANG YANG DATANG DARI LUAR NEGERI, paling tinggi:
    • MMEA maksimal : 1 liter setiap orang dewasa.
    • Hasil Tembakau Sigaret: 200 batang
    • Hasil Tembakau Cerutu: 25 batang.
    • Tembakau iris/hasil tembakau lainnya 100 gram untuk setiap orang dewasa atau
    • Dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut
  2. UNTUK AWAK SARANA PENGANGKUT, paling tinggi:
    • MMEA maksimal : 350 ml setiap orang dewasa;
    • Hasil tembakau Sigaret 40 batang setiap orang dewasa;
    • Hasil tembakau Cerutu 10 batang setiap orang dewasa;
    • Tembakau iris/hasil tembakau lainnya 40 gram untuk setiap orang dewasa atau;
    • Dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut
  3. UNTUK BARANG KIRIMAN DARI LUAR NEGERI, paling tinggi :
    • MMEA 350 ml untuk setiap alamat penerima kiriman;
    • Hasil tembakau Sigaret 40 batang setiap alamat penerima kiriman;
    • Hasil tembakau Cerutu 10 batang setiap alamat penerima kiriman;
    • Tembakau iris/hasil tembakau lainnya 40 gram untuk setiap alamat penerima kiriman atau;
    • Dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut
  4. UNTUK ORANG ASING YANG BERTUGAS PADA BADAN ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL DI INDONESIA:
    • MMEA 10 liter setiap orang dewasa setiap bulan;
    • Hasil Tembakau Sigaret 300 batang setiap orang dewasa setiap bulan
    • Hasil Tembakau Cerutu 100 batang setiap orang dewasa setiap bulan
    • Tembakau iris/hasil tembakau lainnya 500 gram untuk setiap orang dewasa setiap bulan atau;
    • Dalam hal lebih dari satu jenis tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut.

Peta Situs

Kebijakan Privasi

Syarat dan Ketentuan

Hubungi Kami

Kantor Bea Cukai Mataram

Alamat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Mataram

TENTANG KAMI

Alamat : Jl. Yos Sudarso No.14 Ampenan

Jam Kerja :

Senin –  Kamis =

Jum’at               =

KONTAK

Whatsapp     : 081-80794-5000
Telp               : 0370-635403
Email             : bc.mataram@gmail.com

IKUTI KAMI

Open chat
Butuh bantuan?
Halo. Ada yang bisa kami bantu?