BEA KELUAR
BEA KELUAR adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Barang-barang yang terkena bea keluar antara lain :
- Kulit,
- Kayu,
- Biji kakao,
- Kelapa sawit (CPO dan turunannya),
- Produk hasil pengolahan mineral logam,
- Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
PERHITUNGAN BEA KELUAR ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :
(Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang)
- Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :
(Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang)
Peta Situs
Kebijakan Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Kantor Bea Cukai Mataram
Alamat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Mataram
TENTANG KAMI
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.14 Ampenan
Jam Kerja :
Senin – Kamis =
Jum’at =
KONTAK
Whatsapp : 081-80794-5000
Telp : 0370-635403
Email : bc.mataram@gmail.com